Manadotempo, Tomohon-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Gerardus Mogi memastikan realisasi dana duka sesuai aturan.
Ini menyusul Pemerintah Kota Tomohon akan menyerahkan Santunan Duka kepada ahli waris untuk yang meninggal diakhir tahun 2019 namun dibayarkan pada anggaran tahun 2020.
Kepada manadotempo.com, Rabu (11/03/2020) menyebutkan, realisasi dana duka tersebut sama dengan TPP dan gaji tenaga kontrak (Nakon) yang bulan Desember 2019 tapi dibayarkan pada bulan Januari 2020.
“Iya, sama dengan TPP dan Gaji Nakon yang bulan Desember 2019 nanti dibayar Januari 2020,” terang Mogi.
Diketahui tahun 2019 ada 822 orang ahli waris dan Tahun 2020 ada 121 orang ahli waris penerima santunan duka.
Penyerahan ini akan diserahkan langsung oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA pada Hari Jumat nanti.
Jumlah santunan duka yang diberikan kepada ahli waris untuk tahun 2019 Rp.1000.000 / ahli waris dan untuk Tahun 2020 Rp. 2.000.000 /ahli waris.(tor)