LKPD 2019, Walikota Eman: Pemerintah Daerah Mempunyai Kewajiban

oleh -55 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019, Kamis (12/03/2020) di Kantor BPK Perwakilan Sulut.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus E Mogi yang mendampingi Walikota bahwa penyerahan ini merupakan amanat undang-undang.

“Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyerahkan LKPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir ke BPK untuk di Audit. sehingga kita kurang menunggu hasil audit dari BPK dan menunggu hasil berupa opini setelah mereka memeriksa laporan keuangan yg diserahkan hari ini,” ujarnya.

Diketahui kegiatan ini merupakan un-audited atau pemeriksaan tahap awal dan penyerahan dilaksanakan secara serentak oleh 15 kab/kota yang sepakat menyerahkan lebih awal.

Turut hadir dalam acara ini Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Ketua DPRD Sulut Andrei Angow, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, Para Bupati/Walikota se-Sulut, Para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.