Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman menyerahkan langsung Santunan Duka kepada ajli waris di Anugerah Hall Tomohon, Jumat (13/03/2020).
Jumlah penerima tahun 2019 sebanyak 822 ahli waris, sedangkan jumlah penerima tahun 2020 sebanyak 121 ahli waris.
Hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Drs. Daniel Pontonuwu serta para Ahli Waris penerima Santunan Duka.
Walikota Eman menegaskan, berdasarkan peraturan Walikota Tomohon nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan Duka bagi Masyarakat Kota Tomohon, bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia, dimana santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi.
Adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat.
Selanjutnya persyaratan untuk menerima santunan duka ini yaitu :
1. Permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota cq. Kepala BPKPD Kota Tomohon selaku PPKD
2. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon
3. Fotocopy kutipan Akta Kematian atau surat Keterangan Kematian dari Kelurahan khusus anak yang meninggal kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon
4. Fotocopy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia
5. Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui Lurah
6. Surat pernyataan tanggung jawab.(tor)