Walikota Eman Ajak Masyarakat Dipatuhi Edaran Kementerian LH dan Kehutanan

oleh -14 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman meminta kepada masyarakat agar mematuhi Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berkaitan dengan Corona Virus Disease (Covid-19) tentang Limbah Infeksius (B3) dan sampah rumah tangga.

Surat Edaran Nomor SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tersebut berisi penanganan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sekaligus penanganan sampah rumah tangga yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Harus dipatuhi. Jika tidak, kita akan berhadapan dengan masalah besar yakni bahaya akibat Covid-19 yang saat ini sudah tersebar luas. Sebisanya kita melakukan pencegahan dan penanganan dini,’’ kata Walikota Eman melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John ES kapoh SS MSi Kamis (26/03/2020) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon.

Ini Surat Edaran Nomor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020

Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan.
Mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3 yakni fasilitas insenator atau autoclave.
Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3.

Penanganan Sampah Rumah Tangga

Limbah Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius untuk mempermudah pemilahan oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan.
Dalam upaya mengurangi timbulan sampah, kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.
Masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai (Disposal Mask) diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapih sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.
Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan tempat sampah Limbah B3 khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan. (tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.