ManadoTempo,Manado- Lurah Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario Kota Manado, Listihani Lamani SSTP tak pernah berhenti melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya TNI dan Polri.
“Jika ada warga yang dengan sengaja melakukan kegian yang menyebabkan berkumpulnya masa akan dikenai sanksi,” ujar Lamani, Rabu (15/4/2020).
Lanjut ditegaskan Lurah, sanksi yang dilakukan itu tentunya mendasar dimana telah dikeluarkannya maaklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona.
“Kami Pemerintah Kelurahan Titiwungen Selatan sudah dan terus berupaya menghimbau warga dan jika nantinya ada pelanggaran maka yang bersangkutan harus siap mempertanggung jawabkannya kepada pihak yang berwenang,” terangnya.
Lanjutnya lagi, pada poin ke-3 dari isi maklumat tersebut sudah jelas tertera bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Jadi untuk warga diharapkan agar mematuhi isi maklumat dari Kapolri,” harap Lamani.(jil)