Kota Tomohon Sah Memiliki Perda kota Layak Anak

oleh -22 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon- DPRD Kota Tomohon pengesahan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) Kota Tomohon menjadi Perda di Ruang Rapat DPRD Tomohon, Senin (27/04/2020).

Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan ini diwarnai dengan penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi, yakni, Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani,

Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah mengatakan, dengan diterima dan disetujuinya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

Disisi lain kepada seluruh warga masyarakat Kota Tomohon, diimbaunya agar memperhatikan dan mentaati setiap anjuran, himbauan bahkan maklumat yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Tomohon kaitan mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA melalui Wawali  Syerly Adelyn Sompotan (SAS)  mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Tomohon, memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon.

Dengan ditetapkan Perda KLA ini, pihak legislatif juga melihat  betapa urgensi dan strategisnya Ranperda menjadi Perda ini sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah di Kota Tomohon.

“Kami yakin proses pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Tomohon,” ujarnya.

SAS mengharapkan Perda LKA akan memberikan manfaat positif bagi Kota Tomohon sebagai Kota Layak Anak.

Kota Tomohon telah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Pratama pada tahun 2018 dan 2019. “Dan saat ini kita berupaya mengembangkannya sampai menjadi Kota Layak Anak Utama,” ungkapnya.

“Di tengah pandemi Covid 19 ini, kami mengajak kita semua agar tetap semangat dan terus menjaga kesehatan, dan semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua dalam membangun Kota Tomohon yang sama-sama kita cintai sebagai Kota Layak Anak,” sambung SAS.

Dalam pelaksanaa rapat ini, tetap diberlakukan jaga jarak fisik atau pembatasan interaksi sosial (physical distancing/social distancing), dan juga penggunaan masker yang sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) demi mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19.

Diakhir rapat dilakukan penandatanganan naskah keputusan dan berita acara, dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda yang sudah dibahas dari Ketua DPRD ke Wakil Wali Kota Tomohon.

Tampak hadir, selain para anggota DPRD, juga Sekkot Ir Harold Lolowang MSc bersama unsur Perangkat Daerah, dan jajaran Setwan.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.