ManadoTempo,Manado-Dalam rangka menekan penyebaran dan Penanganan covid-19, di Kota
Manado serta demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Maka disampaikan kepada seluruh pelaku/pemilik usahaToko Modern (Golden Swalayan, Jumbo Swalayan, Indogrosir, Lotte, Indomaret, Alfamart, AlfaMidi, MultiMart, FreshMart, TransMart, HyperMart, danseJemsnya) dalam melayani pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kota Manado wajib mengikuti pembatasan kegiatan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona tersebut.
Sehingga Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Maklumat Walikota bagi pelaku usaha toko moderen di wilayah Manado, Nomor : 044/B.21/PTSP/300/2020, yang ditandatangani oleh Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, tanggal 12 Mei 2020.
“Mengutamakan pemesanan/pembelian secara daring/jarak jauh dengan fasilitas antar. Menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga harga barang. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha,” demikian bunyi point satu, dua dan tiga dalam Maklumat tersebut.(jil)