Bawaslu Manado Bakal Plototi Dokumen Bakal Calon Saat Verfak

oleh -8 Dilihat
oleh
Manado – Koordinator Divisi SDM, Data, Organisasi dan Informasi Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene menyebutkan pihaknya sedang dalam tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada Desember mendatang.
“Sejak 9 Juni hingga 12 Juli, sesuai amanat undang-undang Pilkada masuk tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorang, karena kita ada satu bakal calon perseorangan,” kata Heard Runtuwene, di kantor Bawaslu Manado.
Menurutnya, verfak calon persorangan jumlahnya 29.287 dukungan yang selanjutnya harus syaratnya minimal 8.5 persen dari daftar pemilih yaitu 30.885 dukungan KTP yang kemudian menjadi syarat untuk ditetapkan dalam pleno dan bisa mendaftar nanti pada 4 September 2020.
Menariknya, petugas pengawas Kelurahan dan Kecamatan sudah melakukan verfak 50 persen. Hasil kerja di lapangan ditemui hal menarik, soal pernyataan warga yang menolak kalau sebelumnya pernah menandatangani surat dukungan.
“Terhadap temui tersebut, Heard menegaskan akan mempertanyakan saat rapat pleno di tingkat Kecamatan dan kemudian di KPU,” tegasnya.
Heard menambahkan, pasangan bakal calon perseorangan nanti diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dukungan dan akan kembali dilakukan verfak pada 8 hingga 16 Agustus mendatang. (welkam)

No More Posts Available.

No more pages to load.