Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.AK.CA menyerahkan Santunan Duka Kepada para ahli waris dari para pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19, Rabu 17 Juni 2020 bertempat di Anugerah Hall.
Dalam sambutannya setelah menyerahkan 24 santunan yang dalam bentuk tabungan dan diterima langsung para ahli waris.
Walikota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon berencana membuat laboratorium di Kota Tomohon, ini dilakukan agar supaya sample lebih cepat diidentifikasi untuk mempercepat penanganan pasien, saat ini kita sedang menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi, perlu di ketahui Pemerintah Kota Tomohon juga memiliki alat yang namanya Mikroskop Elekton, Mikroskop Elektron adalah sebuah mikroskop yang mampu untuk melakukan pembesaran objek sampai 2 juta kali.
Dalam proses pemberian santunan duka berdasarkan Peraturan Walikota Tomohon nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman pemberian santunan duka bagi masyarakat Kota Tomohon yang bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia, dimana santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi.
Pemberian santunan duka yang meninggal dunia dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien konfirmasi positif covid-19, dilaksanakan sesuai SK Walikota nomor 177 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
Sampai saat ini pasien yang di makamkan di Tomohon sampai sebanyak 26 pasien yang terdiri dari 24 warga Tomohon, 1 warga Manado, 1 warga Minahasa.
Penyerahan santunan duka untuk keluarga pasien meninggal, yang dimakamkan secara protokol covid-19, diserahkan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak.CA setelah para ahli waris menyerahkan beberapa hal yang harus di siapkan terkait persyaratan pemberian santunan duka.
Adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat serta kelengkapan persyaratan lainnya untuk menerima santunan duka ini.
Penyerahan santunan duka covid-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan pada tahun 2020, merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat Kota Tomohon.
Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga-keluarga ahli waris kata Walikota.
Penyerahan santunan duka ini menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon.
Walikota megharapkan agar seluruh komponen masyarakat Tomohon agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Turut hadir : Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE, mewakili Kapolres Tomohon Iptu Kreysen, mewakili Kajari Tomohon Yosi Korompis, SH, mewakili Ketua PN Tondano Deivid Losu, SH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Kap. Inf. Dony Lumintang, Pimpinan Bank Sulut Go Tomohon Romel Paat, BAMAG dan Presidium BKSAUA, dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc.(tor)