Manadotempo, Tomohon—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA Senin (22/6/2020) menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomhon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2019 dalam rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE Ak CA didampingi Wakil Ketua Erens D KJereh AMKL, Eman menga[resiasi seluruh fraksi yang telah membeirkan pemandangan umum tentang PP APBD Tomohon tahun 2019.
Dijelaskan Eman, realisasi pendapatan tahun 2019 berjumlah Rp629.765.555.927,40 atau 93,32 persen dari anggaran yang ditetapkan yaitu Rp674.857.813.664,00. ‘’Untuk PAD terealisasi sebesar Rp41.703.826.008,40 atau 57,80 persen dari target yang ditetapkan. Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan realisasi sebesar Rp6.364.933.734,40 atau meningkat sebesar 18,01 persen meskipun belum bisa memenuhi seluruh target. Ini sesuai catatan dari Fraksi Partai Golkar.
Menjelaskan Pemandangan Umum Fraksi PDIP soal kekurangan penerimaan PAD dan kehilangan potensi penerimaan retribusi daerah, Eman menjelaskan itu muncul akibat proses audit yang dilaksanakan oleh BPK-RI melalui metode uji petik atas laporan keuangan beberapa wajib pajak daerah di Kota Tomohon.
‘’Dari situlah sehingga dijadikan catatan dalam LHP oleh BPK-RI. Ini merupakan salah satu kendala yang sering dihadapi di lapangan, sebagaimana yang telah kami cantumkan dalam catatan atas laporan keuangan pada Bab III, poin 3.2 halaman 28 yaitu tentang hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan,’’ jelas wali kota.
Dijelaskan lagi, catatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penetapan kurang bayar kepada wajib pajak untuk kemudian ditagihkan di tahun berjalan ini.
Sementara menjawab Pemandangan Umum Fraksi Restorasi Nurani tentang realisasi pendapatan daerah di mana terjadi deficit sebesar Rp24.926.002.065,60, wali kota mengatakan bahwa defisit tersebut dihasilkan atas selisih kurang realisasi pendapatan yang kemudian dibandingkan dengan realisasi belanja daerah, seperti yang telah tergambar dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2019.
‘’Defisit tersebut kemudian ditutupi dengan komponen pembiayaan yaitu dari Silpa tahun anggaran sebelumnya yang termasuk dalam komponen penerimaan pembiayaan sejumlah Rp29.943.239.962,- kemudian dikurangi dengan komponen pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000,- sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp27.943.239.962,-.
Dengan demikian, di tahun 2019 Pemerintah Kota Tomohon mencatatkan Silpa sebesar Rp3.017.237.896,40,’’ jelas Eman.
Menjelaskan permintaan Fraksi Restorasi Nurani tentang pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang terealisasi sebesar Rp8.944.832.218,- atau 66.75 persen, wali kota mengatakan hal ini diakibatkan oleh penerimaan dari pos tersebut tidak terealisasi sesuai apa yang telah diproyeksikan dalam APBD.
Salah satu contoh adalah realisasi pendapatan lainnya yaitu bonus produksi panas bumi dari PT Pertamina yang hanya terealisasi 53,24 perasen dari yang diproyeksikan.
Masih tentang pertanyaan Fraksi Restorasi Nurani mengenai defisit Laporan Operasional (LO) yang minus Rp5.232.428.644,44, seperti halnya defisit yang tercatat pada LRA, defisit tersebut didapatkan dari selisih antara realisasi pendapatan dibandingkan dengan beban dari kegiatan operasional dan selanjutnya ditambahkan atau dikurangi dengan surplus atau defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
‘’Sehubungan dengan (LAK per 31 desember 2019 yang mencatatkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp122.029.873.348,-, dapat kami jelaskan bahwa tercatatnya minus sedemikian besar dikarenakan tidak adanya aktivitas arus kas yang masuk dari aktivitas investasi sebagai pembanding dari aktivitas arus kas keluar sebesar Rp122.029.873.348,- yang digunakan Pemerintah Kota Tomohon untuk realisasi belanja modal tahun 2019,’’ tandas Eman.
Menjawab permintaan klarifikasi dari Fraksi Partai Golkar mengenai jumlah kewajiban sejumlah Rp21.225.711.841,40 yang terdiri atas utang perhitungan pihak ketiga, utang beban dan utang jangka pendek lainnya, dijelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kota Tomohon yang masih harus dibayarkan per 31 desember 2019, yang terdiri dari
utang perhitungan pihak ketiga yang merupakan utang pajak pusat yang masih harus disetorkan oleh beberapa perangkat daerah, utang beban yang merupakan penjumlahan dari utang beban pegawai, utang beban barang dan jasa serta utang beban bantuan sosial dan utang jangka pendek lainnya yang merupakan utang atas kontrak pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan namun belum terbayarkan.
Wali kota mengaprsiasi masukan dari Fraksi PDIP terkait LHP BPK-RI. ‘’Kami sudah sampaikan kepada BPK-RI catatan-catatan tersebut melalui rencana aksi tindak lanjut,’’ kunci wali kota.
Rapat Paripurna itu sendiri dihadiri jajaran Pemerintah Kota Tomohon dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. (tor)