Tim Advokasi Amicus Minta Pemerintah dan DPR RI Revisi UU Advokat

oleh -8 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Sengketa Organisasi Advokat yang terjadi belakangan ini menarik perhatian publik dan dunia Advokat.

Untuk itu, Tim Advokasi Amicus. Perwakilan Tim, Fista Sambuari, S.H., mengatakan bahwa, sengketa Organisasi Advokat sebenarnya tidak terlepas dari UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Dijelaskanya, sejak terbit sampai dengan saat ini UU Advokat sudah sering di uji materiil ke Mahkamah Konstitusi sehingga menyebabkan beberapa ketentuan dalam UU Advokat menjadi tidak mengikat.

“Salah satunya yang pernah menarik perhatian publik adalah Pasal 31 mengenai Bertindak seolah-olah sebagai Advokat yang telah dinyatakan tidak berlaku melalui Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004,” kata Sambuari melalui pres rillis ke redaksimanadotempo.com, Rabu (15/07/2020).

Lanjutnya, kemudian, mengenai forum perselisihan yang belum diatur tegas dalam UU Advokat.

“Mengenai penyelesaian sengketa Organisasi Advokat nampaknya memang memerlukan forum menyerupai Mahkamah Advokat sebagai forum yang dapat menyelesaikan perselisihan. Hal ini perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam revisi UU Advokat sehingga permasalahan internal seperti munculnya organisasi advokat tandingan dapat diselesaikan dalam forum tersebut demi menjaga Advokat sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile),” terangnya.

Terakhir yang menarik mengenai Frasa Organisasi Advokat dalam Putusan MK Nomor 035/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat yang berwenang adalah yang memiliki delapan kewenangan organisasi.

“Antara tekstual dan kenyataan tidak terdapat sinkronisasi. Secara tekstual dan telah diperkuat oleh Putusan MK Nomor 035/2018 bahwa delapan kewenangan organisasi Advokat saat ini secara implisit melekat di PERADI sebagai wadah tunggal Organisasi Advokat namun faktanya bermuculan Organisasi lain yang telah disahkan oleh Menkumham sebagai Organisasi Advokat. Karena Adanya Organisasi-Organisasi lain yang bisa mengangkat sebagai advokat, hal seperti itu banyak merugikan masyarakat yang menggunakan Jasa Advokat, contoh : 1. Advokat yang melanggar kode etik, masyarakat bingung harus melaporkan keorganisasi yang mana; 2. Apabila Advokat di cabut izin “lisensi” nya atau di keluarkan dari organisasi yang satu, akan dengan mudah pindah keorganisasi lainnya yang dapat mengangkat Anggota “sebagai Advokat,” urainya.

“Sehingga hal ini perlu dipertegas serta penyesuaian agar tercipta harmonisasi dalam revisi UU Advokat apakah tetap Single atau Multi Bar agar jelas terhadap profesi advokat yang dibawah organisasi advokat mempunyai payung hukum yang jelas dan tidak membingungkan dikarenakan telah banyak munculnya Organisasi Advokat lainnya selain PERADI.” tambahnya.

Oleh karena nya Fista Sambuari, S.H. bersama rekan-rekan Tim Advokasi Amicus: Indra Rusmi. SH. MH, Johan Imanuel. SH, Wendra Puji, SH. MH, Amelia Suhaili, SH, Asep Dedi, SH., Muhamad Yusran Lessy, SH., Ricka Kartika Barus, SH., MH., Jarot Maryono, SH. Fernando. SH., Novli Harahap. SH, Bunga Siagian, SH., MSc., Ika Batubara, SH., Erwin Purnama, SH., MH., Yogi Pajar Suprayogi, SH. meminta adanya objektivitas dari semua pihak yang terkait dalam revisi UU Advokat baik Pemerintah, DPR RI dan Organisasi Advokat demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum untuk mengakomodir klausul – klausul dalam UU Advokat yang telah dibatalkan oleh Putusan MK maupun saran konstruktif lainnya dari Para Advokat dalam revisi UU Advokat. (ariewantah)

No More Posts Available.

No more pages to load.