Paslon perorangan memenuhi syarat di penyebaran kecamatan

oleh -6 Dilihat
oleh

manadotempo Tomohon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020, (20/7) di Aula KPU Tomohon.

Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rekapitulasi administrasi penelitian administrasi, kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual bagi bakal calon perseorangan terhadap dukungannya yang tersebar di 44 Kelurahan meliputi 5 kecamatan di Kota Tomohon.

“Ini saatnya dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan sebagai bagian dari proses yang cukup panjang dan tentunya membutuhkan energi sehingga sampai pada tahapan ini yang dapat menghasilkan sesuatu hasil yang sesuai dengan konstitusi maupun peraturan yang berlaku,” kata Lasut.

Sementara itu dalam tahap pleno tersebut komisioner KPU bidang Teknis Robby golioth dalam pemaparan mengatakan untuk Paslon perorangan ini memenuhi syarat dalam penyebaran dukungan di kecamatan meski jumlah dukungan per kecamatan masih kurang karena ada dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan itu harus di lengkapi lagi dan di kali dua jumlah yang kekurangan.

“Dukungan paslon perseorangan memang masih kurang namun penyebaran di kecamatan itu suda memenuhi syarat” kata golioth.

Dalam rekapitulasi tersebut, jumlah dukungan bagi Bakal Calon Perseorangan atas nama Robert Pelealu – Fransiskus Soekirno memperoleh hasil sebagai berikut, Tomohon Timur (495), Tomohon Utara (1.398), Tomohon Tengah (908), Tomohon Barat (796) dan Tomohon Selatan (1.158), sehingga pencapaian total dukungan berjumlah 4.755 dukungan berstatus Memenuhi Syarat (MS) namun belum mencapai 7.097bsebagai jumlah minimum dukungan untuk dapat mengikuti pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Walikota pada awal September nanti.(Cim)

No More Posts Available.

No more pages to load.