Kasus Djoko Tjandra Advokat Dipidana, Sambuari: Penyidik Tunggu Hasil DKO Advocad

oleh -10 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Menanggapi beredarnya Pemberitaan Advokat Kembali Terjerat Pidana Dalam Kasus Djoko Tjandra, Tim Advokasi Amicus memiliki beberapa pandangan.

Melalui perwakilannya, Fista Sambuari, S.H mengatakan Tim Advokasi Amicus menghormati segala proses hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik terhadap semua kasus yang menyorot perhatian publik termasuk kasus Djoko Tjandra.

Namun mengenai Advokat yang menjadi Kuasa Hukum dari Djoko Tjandra yang telah ditetapkan menjadi tersangka melalui proses hukum dengan beberapa dugaan tindak pidana, maka kami Tim Advokasi Amicus menyarankan kepada penegak hukum khususnya Penyidik selain melaksanakan hukum acara pidana perlu juga untuk memperhatikan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).

“Dalam UU Advokat sudah diatur ketentuan dalam hal Advokat diduga melakukan tindak pidana, maka secara UU Advokat seharusnya Penyidik menunggu hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Organisasi (DKO) Advokat.
Sehingga seharusnya Penyidik menyampaikan surat panggilan yang melibatkan Advokat tersebut ke Organisasi Advokat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan terlebih dulu, terkait laporan tersebut termasuk dan berkaitan dengan menjalankan profesi atau merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi Advokat. Hal penyampaian surat pemanggilan Advokat dari Penyidik ini pun sudah diatur khusus pada Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah Pihak Penegak Hukum, Advokat dengan Mabes Polri”. tutur Fista Sambuari sesuai press rillis ke redaksi Manadotempo.com, Senin (3/8/2020).

“Penyidik dapat merujuk Pasal 26 ayat 4, 5 dan 6 UU Advokat yang menyatakan: Pasal 26 ayat 4
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Pasal 26 ayat 5
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Pasal 26 ayat 6
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana,” urainya.

“Sehingga setelah penyidik memperoleh keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat barulah dapat melanjutkan atau tidak proses penyidikan terhadap Advokat tersebut,” tambahnya.

Tim Advokasi Amicus mengharapkan Penyidik juga memperhatikan hak dan kewajiban Advokat yang diatur dalam UU Advokat seperti Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam menjalankan profesi advokat dengan itikad baik (Pasal 16); Advokat tidak dapat diindentikkan dengan klien (Pasal 18); Advokat wajib merahasiakan kepentingan klien (Pasal 19).

“Agar dapat memberikan secara terang terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh advokat dalam menjalankan profesinya. Sehingga tidak ada alasan bahwa tidak dilakukan sinkronisasi antara hukum acara pidana (KUHAP) dan KUHP serta UU Advokat. Demikian Press Release ini untuk diketahui oleh rekan-rekan Pers. Jakarta, 3 Agustus 2020.” (Tim Advokasi Amicus Fista Sambuari, S.H. +62 811-889-791).

No More Posts Available.

No more pages to load.