Laporkan Pelanggaran Pemilu, Warga Dapat Gunakan Aplikasi Go-Waslu

oleh -482 Dilihat
oleh

TOMOHON, ManadoTempo – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon miliki aplikasi “Go-Waslu” yang berguna untuk melaporkan tindak pelanggaran pemilu.

“Sekarang Bawaslu kini memiliki aplikasi Go-Waslu, supaya masyarakat bisa cepat melaporkan dan kita cepat lakukan penindakannya dengan melakukan Cek And Ricek di lapangan”, Jelas Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan, di sela Sosialisasi Pengawasan Pilkada, di Grand Master Resort, Rabu (5/8).

Dikatakan Soputan bahwa aplikasi tersebut saat ini sudah dapat diunduh dari platform Android dan IoS yang berada di ponsel pintar dan diklaim penggunaannya akan mudah dan cepat, tentunya dengan cara memasukkan NIK, Nama lengkap, Email dan Nomor Telepon.

Hal ini kata Soputan dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih aktif dalam melakukan pengawasan Pilkada lewat aplikasi Go Waslu.(kim)

Baca juga:  Wali Kota Caroll Senduk Hadiri Paripurna Dalam Rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tomohon Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

No More Posts Available.

No more pages to load.