Komunitas Advokat New Normal Kritik Pergub DKI Tentang Ganjil Genap

oleh -16 Dilihat
oleh

Kanadotempo, Jakarta-Komunitas Advokat New Normal, Indra Rusmi, S.H., M.H., CLa., Erik Anugra Windi, S.H., MKn., Johan Imanuel, S.H, Jarot Maryono, S.H. Asep Dedi, S.H., Ondo Simamarta, S.H., Fernando,S.H., Ari Wibowo, S.H., Yogi Pajar Suprayogi, S.H., Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H., Ika Batubara, S.H menyatakan keberatan atas Peraturan Gubernur DKI Nomor 80 / 2020 khususnya Pasal 8 yang mengatur tentang Ganjil Genap.

Para Advokat berpendirian bahwa seharusnya Advokat sebagai penegak hukum tetap harus dikecualikan pada saat ganjil genap disaat kondisi normal maupun pada saat PSBB Transisi.

Perwakilan Indra Rusmi, S.H., M.H., CLa. mengatakan, dengan adanya keberatan yang disampaikan dari Para Advokat sebelum Pergub 80/2020 terbit akan direspon positif, ternyata malah diperluas ketentuan dalam Pergub lainnya selain Pergub Nomor 88/2019 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

“Hal ini semakin menguatkan niat Komunitas Advokat New Normal untuk segera ajukan Uji Materiil karena kedua Pergub tidak mengecualikan Advokat dalam ganjil genap,” jelas Rusmi sebagaimana rilis yang diterima redaksi Manadotempo.com, Jumat (21/08/2020).

Sehingga lanjutnya, baik Pasal 4 Pergub Nomor 88/2019 maupun Pasal 8 Pergub Nomor 80/2020 dalam hal mengatur ketentuan mengenai pembatasan Ganjil Genap nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (“UU Advokat”).

Perwakilan lainnya, Johan Imanuel, S.H., mengatakan, Pergub Nomor 80 / 2020 mengatur mengenai Ganjil Genap sama halnya dengan Pergub Nomor 88/2019 hal itu berpotensi membingungkan bukan hanya bagi Advokat tetapi juga bagi pengguna kendaraan yang terdampak. Salah satunya dengan diberlakukannya ganjil genap bagi kendaraan roda dua.” Acuan Pembatasan Ganjil Genap jadi yang mana? Seharusnya secara pembentukan perundang-undangan Pergub pembatasan ganjil genap (Pergub 88/2019- red) yang direvisi bukan malah membuat dualisme hukum”.

“Sebaiknya memang perlu dikaji kembali,” ujar Johan

Sementara itu, Jarot Maryono, S.H., mengatakan bahwa Pergub Nomor 80/2020 tidak mencabut Pergub Pembatasan Ganjil Genap sehingga multitafsir yang berlaku saat ini berkaitan ganjil genap Pergub yang mana?.

Berkaitan hal tersebut maka Komunitas Advokat New Normal tetap berpendirian akan menguji Pasal terkait Ganjil Genap pada kedua Pergub ialah pasal 8 pergub 80/2020 dan pasal 4 pergub 88/2019 bertentangan dengan pasal 5 dan 16 UU Advokat yang tidak mengecualikan Advokat ketika sedang menjalankan profesinya. Selain itu, Komunitas Advokat juga mempertanyakan apakah Gubernur DKI Jakarta sudah menyiapkan sarana transportasi yang memadai sesuai kapasitas penduduk DKI Jakarta sehingga menjamin pengguna transportasi umum tidak mengalami antrian panjang yang berpotensi resiko penularan Covid-19.(ariewantah)

No More Posts Available.

No more pages to load.