Revisi PKPU, Tes Swap Bagi Calon Kepala Daerah Serentak 2020

oleh -380 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Komisi pemilihan Umum (KPU) mengajukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test untuk calon kepala daerah (Cakada) yang ikut Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta mengakui KPU mendapat masukan dari
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) agar
proses pemeriksaan tes usap COVID-19 agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah.

“KPU minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada,” terang Arief.

Selain itu, KPU juga sudah untuk melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan DPR terkait Peraturan KPU tentang kampanye, dana kampanye dan pencalonan.

Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, ada tiga Rancangan Peraturan KPU yang dikonsultasikan dan atas kesepakatan bersama untuk disetujui. Selain tiga Rancangan PKPU itu, juga ada dua Rancangan Peraturan Bawaslu yang dibahas dalam rapat tersebut.

Baca juga:  Tensi Politik Jelang Pilkada Memanas, Andi Silangen : Tetap Tenang Baca 2 Korintus 10:3-4

Informasi yang diperoleh, tiga Rancangan Peraturan KPU yang disampaikan adalah pertama, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(ariewantah)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.