Wajib Cuti, Mor Bastian “Out” dari Kantor Walikota

oleh -644 Dilihat
oleh
Noortje Van Bone saat mendampingi Mor Dominus Bastiaan mendaftar sebagai calon Walikota Manado di Demokrat
Noortje Van Bone saat mendampingi Mor Dominus Bastiaan mendaftar sebagai calon Walikota Manado di Demokrat

Manadotempo, Manado-Mor Dominus Bastiaan yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dengan parpol Demokrat harus rela “melepas” jabatanya sebagai Wakil Walikota Manado.

Pasalnya, sebagai calon petahana yang akan maju pada Pilkada Manado wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung. Cuti itu dilaksanakan selama 71 hari sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Dr Ardiles Mewoh membenarkan untuk calon Kepala Daerah yang akan maju pada Pilkada 2020 atau petahana, harus menjalani cuti selama masa kampanye berlangsung.

Pada 23 September 2020 penetapan pasangan calon, lalu tanggal 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember.

Diketahui cuti kampanye ini didatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Ketentuan cuti kampanye pada pasal 4 ayat (1) poin r yang berbunyi menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama,” kata dia.dalam Rakor dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon lalu.

Baca juga:  Wali Kota Tomohon Saksikan Pinjam Pakai Traktor di Perkebunan Pangi

Cuti kampanye sesuai dengan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Untuk Diketahui, tahapan Masa Kampanye (26 September – 5 Desember 2020)

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020). (tor)

# # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.