Manadotempo,Manado-Lurah Kombos Barat Juddi Julian Pilat menegaskan bahwa pihak Kelurahan Kombos Barat tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada Katrina Tahendung karena peruntukan SKTM tidak jelas.
Menurut Pilat, kronologi permohonan SKTM Katrina Tahendung ini pada Rabu (26/08) lalu, ketika Tim Reaksi Cepat Perlundungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Sulut yang terdiri dari 3 oramg pria dan seorang perempuan mendatangi Kantor Kelurahan Kombos Barat, memohon dibuatkan. SKTM atas nama Katrina Tahendung sebagai salah satu persyaratan untuk menerima bantuan rumah dari pribadi yang tidak disebutkan lewat rekening Bank SulutGo.
Sebagai pemerintah, pihaknya meminta kejelasan terkait dasar permohonan bantun untuk ditujukan kemana? Kepada siapa?, tapi TRC-PPA tidak memiliki proposal atau surat permohonan sejenisnya dengan alasan hanya bantuan pribadi.
“Pemerintah Kelurahan Kombos Barat tidak bisa mengeluarkan SKTM karena tidak berdasar dan tidak diminta oleh yang bersangkutan,” ujar ASN terbaik Pemkot Manado tahun 2019 ini.
Menurut Lurah, masih disaat yang sama Ketua TRC-PPA Sulut Irma Angkouw dan anggota DPRD Kota Manado Ronny Makawata menelepon Pemerintah Kombos Barat untuk membantu pembuatan SKTM Katrina Tahendung. Namun jawabannya masih sama kalau dasarnya jelas dan bisa dibuktikan dengan proposal atau sejenisnya SKTM pasti akan diterbitkan.
“Sekali lagi karena tidak jelas, jadi SKTM tidak kami keluarkan,” pungkasnya seraya menambahkan jika di Rapat Paripurna anggota DPRD Jeane Sumilat mengatakan telah menghubungi Lurah Kombos Barat, itu tidak benar.
“Jeane Sumilat tidak pernah menghubungi atau berhubungan dengan Lurah Kombos Barat terkait pembuatan permohonan SKTM untuk Katrina Tahendung,” tukas Pilat.(jil)