MA Diminta Perketat Pemantauan, Pengawasan dan Disiplin Pegawai Selama PSBB Total

oleh -5 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Kembalinya status DKI Jakarta menjadi PSBB Total terhitung sejak tanggal 14 September 2020 berdampak ke segala aspek.

Salah satunya dalam proses persidangan di Pengadilan. Tim Advokasi Amicus melalui perwakilannya Asep Dedi, Jarot Maryono, Irwan Gustaf Lalegit, Intan Nur Rahmawanti, Yogi Pajar Suprayogi, Johan Imanuel, Indra Rusmi, Ika Arini Batubara, Bunga Siagian, Endi, Erwin Purnama, mengkritisi hal tersebut.

Menurut Asep Dedi, pihaknya mengingatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimanapun bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Dalam Tatanan Normal Baru.

“Surat Edaran tersebut kan ditujukan termasuk kepada Yth, Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa dalam persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara harus didorong dengan menggunakan aplikasi e-litigation. Sedangkan pelaksanaan sidang perkara pidana dilakukan secara daring/teleconference. Sehingga mengacu surat edaran MA RI tersebut, sebaiknya di Pengadilan Negeri melaksanakan sidang dengan memaksimalkan kegiatan secara online atau daring. Ataupun jika harus dilaksanakan secara offline maka harus dilakukan dengan mencegah terjadinya kerumunan orang banyak di dalam ruang sidang, baik dari pihak yang berperkara, pengunjung ataupun media”, ujar Asep.

Perwakilan lainnya Jarot Maryono mengatakan, MA RI harus tegas dalam menerapkan pemantauan, pengawasan dan disipilin pegawai dilingkungannya sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 6/2020. Ya, MA RI harus ketat dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di semua lingkup Pengadilan Negeri, tidak terkecuali Pengadilan Negeri dimana banyak pihak berperkara disitu, ya salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang selain menjadi Pengadilan Negeri juga menjadi Pengadilan Khusus untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi, Niaga dan Hubungan Industrial.

Ditegaskan Jarot, “MA RI harus tegas apabila ditemukan ada Pengadilan yang tidak ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7/2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8/2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Masih banyak di dapati pengunjung yang memadati ruang sidang padahal bukan gilirannya, ada baiknya yang ada di dalam ruang sidang cukup para pihak yang berkepentingan”.

Sementara itu perwakilan lainnya Irwan Lalegit, mengingatkan semakin tingginya kasus Covid-19. Kondisi ini seharusnya menjadi momentum juga bagi MA RI dan badan Peradilan dibawahnya agar serius menuju Lembaga Peradilan Modern Berbasi Peradilan Electronic Court (E-court), mulai dari Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM), pemanggilan pihak secara online (E-Summon), Persidangan Secara Elektronik (E-litigation), termasuk Putusan Secara Elektronik dalam aplikasi E-Court. “Hal ini telah diatur oleh MA RI dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018”, ujar Irwan.

Ditambahkan Irwan, Tim Amicus juga mendorong agar MA menambah aplikasi pengajuan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, karena saat ini hanya ada pengajuan untuk gugatan atau permohonan secara elektronik. Dalam upaya banding yang harus diajukan 14 hari setelah putusan dibacakan dan/atau pengajuan kasasi diajukan 14 hari setelah putusan diketahui, dimana pemohon sudah harus menyerahkan memori kasasi 14 hari setelah menyatakan kasasi, ini menjadi persoalan hukum baru dimana ada kemungkinan pemohon mengalami kendala karena di dalam masa pedemik Covid-19 ini, beberapa Pengadilan melakukan penutupan kantor.

“Dalam batas waktu pengajuan banding dan kasasi yang terbatas tersebut, tidak disebutkan di dalam undang-undang atau peraturan bahwa dikecualikan apabila sedang dalam masa pedemik atau ditutupnya kantor pengadilan, sehingga hal ini bisa merugikan masyarakat pencari keadilan. Juga terkait penandatangan akta menyatakan banding dan kasasi, Tim Amicus meminta agar hal ini bisa dilakukan secara elektronik, misalnya nanti keluarnya dalam bentuk E-Certificate yang memiliki barcode dan dapat diakses oleh siapapun pihak yang berkepentingan. Semoga MA RI mau melakukannya dengan menambah aplikasi itu di e-court, sehingga walaupun ada penutupan masuk kantor di sejumlah pengadilan namun tidak merugikan masyarakat pencari keadilan”, tutup Irwan.(ariewantah)

No More Posts Available.

No more pages to load.