BITUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, menyerukan kecaman atas aksi pengerusakan hutan mangrove di Kelurahan Pintukota, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung.
Aksi penebangan pohon mangrove tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang hendak membuat tambak ikan.
Akan hal itu, Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking menegaskan, selayaknya hutan mangrove dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penebangan Mangrove merupakan tindakan melawan hukum. Bagi mereka yang melakukan pengerusakan diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Thn 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 Thn 2007 jo. UU No. 1 Thn 2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 39 Thn 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tulis Kahiking sebagaimana pernyataan sikap secara tertulis yang diterima redaksi manadotempo, Minggu (13/9/2020).
Lebih lanjut diungkapkannya, pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan yang berkedudukan di Provinsi Sulut maupun Kota Bitung, untuk mengambil tindakan pencegahan dan pemulihan sesegera mungkin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami Meminta Menteri LHK RI, Gubernur Provinsi Sulut, Walikota Kota Bitung sesuai dengan kewenangan menurut undang-undang, untuk segera menetapkan seluruh kawasan hutan mangrove sebagai kawasan konservasi baik di Pulau Lembeh, Kota Bitung, dan Provinsi Sulut,” seru Kahiking. (welkam)