Manadotempo, Manado-Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu menegaskan, alat peraga kampanye Pilkada 2020 yang ditertibkan adalah alat peraga yang melanggar Perda nomor 4 tahun 2019.
Dan penertiban tersebut ditegaskan Waworuntu masih ranahnya Pemkot Manado sesuai aturan Perda untuk penertiban alat peraga kampanye baliho, spanduk, billboard, stiker, umbul-umbul yang berada di dipinggir-pinggir jjalan, trotoar, pohon, dan tiang listrik.
“Itu melanggaran Perda dan tidak harus koordinasi dengan KPU, karena masih ranahnya Pemkot Manado,” jelas Waworuntu, Senin (14/09/2020).
Disentil Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dimana KPU sendiri mengatur para kandidat bisa memasang baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk secara mandiri sebagai media kampanye dalam Pilkada 2020.
Waworuntu menegaskan, jadi seblum penetapan tempat dari KPU, dibersihkan terlebih dahulu untik lokasi-lokasi yang dilarang sesuai aturan Perda 4/2019.
“Saya tegaskan juga, semua alat peraga tidak terkecuali, jika melanggar Perda pihak Pol PP Manado akan tertibkan tidak tebang pilih,” kunci mantan Kadis Perhubungan Manado ini. (inot)