Agus Fatoni Pjs Gubernur Sulut

oleh -249 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara langsung memberikan contoh yang baik akan taat aturan ketika mencalonkan diri kembali di Pilkada serentak 2020.

Mengingat Gubernur harus cuti kampanye karena didatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. Posisi Gubernur Sulut pun langsung dilepas Olly Dondokambey.

Adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan 4 (empat) Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur yang akan bertugas untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Mendagri secara resmi telah menunjuk empat pejabat di lingkungan Kemendagri dan BNPP sebagai Pjs. Gubernur di empat provinsi yang akan menggelar Pilkada. Empat pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs Gubernur itu adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Restuardy Daud sebagai Pjs Gubernur Jambi dan Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca juga:  Polres Tomohon Amankan Pelaku Rudapaksa di Tomohon

Acara Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja kantor Kemendagri di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Acara itu sendiri dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Jambi. Sementara Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Kepulauan Riau, hadir secara virtual.

Dalam acara itu, juga hadir Sekretaris Jenderal Kemendagri, M Hudori dan pejabat Kemendagri Tinggi Madya lainnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP.(redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.