Manadotempo, Manado-Harus cuti selama masa kampanye, yakni sekira 71 hari. Itu berlaku bagi Mor D Bastian petahana yang maju di Pilkada 2020 kota Manado.
Cuti kampanye ini didatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Sesuai aturan, pada 23 September 2020 penetapan pasangan calon, lalu tanggal 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah yang berlaku bagi Mor Bastian yang adalah Wakil Walikota Manado.
Diketahi, ketentuan cuti kampanye pada pasal 4 ayat (1) poin r yang berbunyi menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi pun membenarkan. Dia menegaskan, jadi kepala daerah maupun wakil wajib cuti setelah penetapan dan pengambilan Nomor Urut dan aktif kembali 3 hari saat massa tenang.
“Paslon yang cuti tersebut wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku, jika kedapatan melanggar akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk lama cuti kampanye bisa hitung sendiri la berapa lama sampai masa tenang,” ungkap Humagi kepada manadotempo.com, Sabtu (26/09/2020).
Di pun membenarkan, cuti kampanye sesuai dengan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
“Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan para kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye. Larangan ini termuat pada Pasal 304 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas yang dimaksud ialah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bebernya. (redaksi)