Bawaslu Tomohon Warning Paslon, Kegiatan Kampanye Harus ada STTP

oleh -399 Dilihat
oleh

TOMOHON, ManadoTempo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mengamati banyak aktifitas pasangan calon yang dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada KPU Tomohon, Bawaslu Tomohon maupun pihak Kepolisian ditengah masa kampanye.

Menurut anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Merwan Irvan Dokal, mengatakan. Banyak kegiatan dari pasangan calon (paslon) Walikota dan wakil Walikota tidak menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemi.

“Sesuai PKPU 13 tahun 2020, dimana hanya bisa melakukan kegiatan daring dan kampanye melalui media online, jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dan tembusan ke BAWASLU, dan tentunya pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP.” Kata Dokal kepada wartawan via WhatsApp. Senin, (12/10) 2020.

“Prosedur ini, lanjut Dokal, kami minta KPU Tomohon untuk menegaskan kepada Paslon untuk dimanfaatkan bukan memanfaatkan kegiatan tidak resmi. untuk kegiatan yang tidak ada pemberitahuan itu fokus pengawasan kami terbatas apakah yang bersangkutan melakukan penyampaian visi, misi, program dari pasangan calon ataukah terjadi dugaan memberikan atau menjanjikan uang pada kegiatan tersebut, atau kegiatan lain yg melanggar ketentuan kampanye.” ujarnya.

Dokal menyebut bahwa kegiatan yang bersifat tatap muka, dialog, konsolidasi partai yang dilakukan oleh paslon, partai pengusul, tim kampanye tim pemenang maupun sebutan lain adalah kegiatan tidak resmi yang dilaksanakan dalam masa kampanye.

“Terkait Kegiatan tidak resmi yang mengarah pada Pengumpulan Massa dan berpotensi menciptakan adanya kluster Covid-19, adalah menjadi Kewenangan dari Kepolisian dalam rangka Penegakkan Maklumat Kapolri dan Pol PP dalam Rangka Penegakkan Maklumat Walikota atau Perda.” Tukasnya.

Mantan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara itu pun menegaskan. Kegiatan Resmi pasangan Calon yang menimbulkan kerumunan hanya yang ada STTP, maka selain itu harus ditindak tegas.

“Ini juga untuk memberikan kepastiian hukum penyelenggaraan Pemilihan ditengah Pandemik karena kita ingin Pilkada Tomohon Selamat dari kluster baru sehingga penyelenggaraan Pilkada tidak mengorbankan sisi kemanusiaan. Ini juga yang seharusnya dipahami oleh Calon Pemimpin Kota Tomohon agar tidak mengorbankan keselamatan masyarakat Tomohon.” Tutup Irfan Dokal.

Baca juga:  15 Program Cagub Sulut SK-DT Dibeber, Mulai Bantuan Studi, Umroh dan Naik Haji Hingga Kesejahteraan ASN

Terkait Pokja Covid-19, di Bawaslu Tomohon. anggotanya terdiri dari Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, PolPP dan Satgas Covid-19 perlu juga diinformasikan ranah penindakannya yaitu pada kegiatan Resmi yang ada STTP tapi terdapat pelanggaran pada protokol Kesehatan.(cim)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.