Jawab Tudingan Bambang Hermawan, FM Sebut Tupoksi C3 Baca Perwako 23/2020

oleh
FM bersama Kadis Kominfo mengikuti Evaluasi SPBE dari Asesor KemenPANRB, Kemen KOMINFO, dan Perwakilan Perguruan Tinggi dari UGM.

Manadotempo, Manado-Tudingan Anggota DPRD Manado Bambang Hermawan melalui salah satu media online, Franky Mocodompis tidak paham terhadap tupoksi, ditanggapi bijak oleh mantan Kabag Humas Pemkot Manado ini.

Franky Mocodompis (FM) menjelaskan bahwa mengolah isu di media sosial menjadi salah satu tupoksi Cerdas Command Center (C3) Dinas Kominfo Manado sebagaimana tertulis dalam Perwako 23/2020 soal tupoksi C3.

”Pak Bambang kawan saya sejak lama di organisasi kepemudaan. Saya paham posisi beliau sebagai Anggota Dewan yang terhormat sebagai bagian integral dari Pemerintah Daerah. DPRD dan Pemkot Manado berdasarkan UU Pemda sama-sama adalah penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi masing-masing yang bermuara pada pelayanan masyarakat dan peningkatan pembangunan. Saya tak ingin berpolemik di media termasuk media sosial karena beberapa pihak sengaja termasuk oknum wartawan tertentu memang sudah sejak lama mempolitisasi informasi dan membenturkan perbedaan pendapat yang sebenarnya sifatnya normatif, termasuk menjadikannya sebagai komoditas politik. Padahal meningkatkan literasi digital itu sudah rumus ASN Diskominfo sejak berstatus Perangkat Daerah Tipe A pada akhir 2016,” ujar FM yang bersama-sama dengan Peter K. B. Assa, Ph. D, dan Yohanis Waworuntu, S.E, M.Tr. ikut mempersiapkan sejak awal kehadiran C3.

”Untuk memperjelas nanti jo kalu baku dapa deng Mas Bambang, kita kase langsung Perwako 23/2020 supaya boleh lia langsung apa saja tupoksi C3. Mo berdiskusi sesehat apapun nanti le ada oknum yang beking komoditas. Tapi sekadar gambaran singkat berdasarkan Perwako tersebut posisi C3 dengan Dinas Kominfo yang bersifat komplementer sudah disampaikan kepada seluruh pejabat di Dinas Kominfo, dan karena merupakan kebijakan pimpinan, torang samua wajib melaksanakan,” tambah Sekretaris Komisi Pemuda Sinode GMIM tahun 2005-2010 yang juga pernah menjabat Ketua Panwaslu Manado dan Ketua GMKI Manado Periode 2002 – 2004.

Untuk diketahui, dijelaskan FM, sejak dilaunching oleh Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut pada 27 Februari 2017, Cerdas Command Center telah menjadi Pusat Pengembangan Operasional dan Kebijakan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Berbagai aplikasi dan infrastruktur TIK terus dikembangkan hingga memperoleh berbagai penghargaan dari berbagai stakeholder, termasuk Rating Kota Cerdas Indonesia, Call Center Manado Siaga 112, dan mendukung Bapelitbangda memperoleh penghargaan Bhumandala Award selama 3 tahun berturut-turut. Berbagai perkembangan selama 3 tahun tersebut menyebabkan tingginya ekspektasi berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan TIK terhadap Cerdas Command Center.
Setelah dilaksanakan berbagai evaluasi baik secara langsung maupun uji petik, diperoleh kesimpulan bahwa C3 saat ini berada pada posisi stagnan, status quo, dan mengalami hambatan struktural dalam melaksanakan integrasi baik aplikasi maupun infrastruktur. Jika terus menerus dibiarkan bisa mengganggu pencapaian Visi dan Misi Pemerintahan GSVL Mor. Kondisi ini mengakibatkan orang nomor satu di Manado, Walikota G.S. Vicky Lumentut menugaskan tim untuk mencari solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar menjelang akhir masa jabatan, fungsi C3 dapat berjalan dengan baik dan maksimal dalam mencapai Visi Manado Cerdas 2021.
Evaluasi yang dilakukan sejak akhir Juli hingga akhir Agustus 2020 menunjukkan terdapat sekurang-kurangnya 2 regulasi yang menjadi penghambat bagi perkembangan C3. Terhadap hal tersebut, Walikota Manado G.S. Vicky Lumentut telah menunjuk Kepala Seksi Infrastruktur yang bertanggung jawab terhadap pelayanan infrastruktur dasar dan data center menjadi Kepala Pusat Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau disingkat KaPusTIK C3. Opsi ini akhirnya dipilih dan ditetapkan merujuk Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang SOTK Dinas Kominfo dan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020.

Sedangkan mengacu dari Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020 untuk diketahui C3 saat ini menangani 12 layanan sebagai berikut :
1. Layanan infrastruktur dasar jaringan dan menara telekomunikasi
2. Layanan data center dan keamanan informasi
3. Layanan kanal pengaduan publik, komunikasi dan informasi berbasis media sosial, dan aplikasi berbagi pakai
4. Layanan Call Center Manado Siaga 112
5. Layanan internet dan intranet
6. Layanan pengelolaan website serta domain dan sub domain
7. Layanan dan monitoring CCTV
8. Layanan perencanaan, pengembangan, dan audit aplikasi
9. Layanan digital dan komunikasi visual
10. Layanan tanda tangan elektronik (digital signature)
11. Standarisasi : perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar jaringan, perangkat keras dan perangkat lunak
12. Layanan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau Smart Government sebagai penggerak unsur Smart City lainnya. (redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.