Manadotempo, Manado-Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado Prof DR Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, MS dan DR Harley Alfredo Benfica Mangindaan, SE, MSM patuh aturan Pilkada serentak 2020.
Lihat saja, melalui tim KAMDA PAHAM mereka telah setor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Manado, Sabtu (31/10/2020) siang.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bendahara Tim Kamda Semual Corneles dan Wakil Ketua Tim Kamda Jeffie Cancerio dan diterima oleh Komisioner KPU Syahrul Setiawan.
“Ya, Kami telah serahkan LPSDK paslon PAHAM ke KPU Manado, hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020,” terang Corneles diaminkan Cencerio.
Sementara itu, ditegaskan Setiawan penyerahan pelaporan LPSDK merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap paslon yang ikut bertarung dalam Pilkada Manado.
“Sehingga apabila paslon yang tidak memberikan laporan dipastikan akan dikenakan sanksi. Tentu akan ada sanksi, karena melaporkan LPSDK ini menjadi hal wajib,” jelasnya.
Untuk diketahui, LPSDK ini tidak hanya perihal dana pribadi ataupun partai politik saja. Namun, setiap paslon wajib melaporkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan kampanye.
Setiap Paslon dalam melaporkan sumbangan dana kampanye mereka tidak hanya dari internal saja, namun juga sumbangan dari pihak luar atau sumbangan perseorangan dan kelompok. Adapun untuk sumbangan dana kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 juta. Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta. Begitu juga dari partai politik maksimal Rp 750 juta. Sumbangan dari perseorangan atau lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU.
Seeuai ketentuan, Paslon harus membuat laporan dana kampanye dalam tiga tahap. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan kedua paslon pada tanggal 25 September 2020 lalu. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 7 Desember 2020.(redaksi)