Pemkot Tomohon Dihantam Hoax Pecat THL

oleh -10 Dilihat
oleh

Manadotempo,Tomohon—Mendekati Pilwako 9 Desember 2020, Pemkot Tomohon tampaknya menjadi sasaran tembak penyebar berita bohong, Hoax.

Kali ini, oknum yang tidak bertanggungjawab menebar berita bohong kalau Pemkot Tomohon melakukan pemecatan secara besar-besaran terhadap Tenaga Harian Lepas (THL).

Padahal bukanya dipecat, justru THL yang dimaksud nyata-nyata mengkangkangi Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tatacara Rekrutmen, Penempatan, penggolongan, Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

“Yang sudah 46 kali tidak masuk kerja dan tidak diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah, secara otomatis termasuk mengundurkan sesuai Pasal 18 Ayat 7 Peraturan Walikota nomor 7 Tahun 2018,” terang Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Royke Tangkawarouw ST MSi.

Tidak sampai situ, Tangkawarouw menambahkan, tak masuk kerja secara akumulatif sebanyak 46 dalam satu tahun anggaran dan 82 kali terlambat masuk kerja dalam satu tahun anggaran juga secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri sesuai Perwako 7 Tahun 2018.

“Namun, keterlambatan itu apabila dilakukan 60 kali, Kepala Perangkat Daerah wajib memberikan peringatan secara tertulis. Tapi tidak juga diindahkan sehingga akumulatif menjadi 82, otomatis dianggap mengundurkan diri. Artinya buka diberhentikan atau dipecat tapi kita mengacuh pada aturan yang juga diketahui oleh THL,” jelas Tangkawarouw.(redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.