Manadotempo,Tomohon-Niat menjerat Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE.Ak CA dengan alasan melanggaran aturan pemilu akhirnya kandas, menyusul laporan yang dilakukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sebagaimana disangka tidak berisi dan ditolak.
Namun oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, yang juga sebagai Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), Steven Linu SS MAP laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Apalagi Walikota Tomohon dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon kooperatif dalam memenuhi panggilan terkait temuan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
“Ya, kami mengapresiasi Pak Walikota Tomohon Jimmy Eman, yang sudah memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi terkait temuan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye salah satu calon,” Steven Linu SS MAP kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurutnya, temuan tersebut sudah dibahas oleh pihaknya bersama GAKKUMDU Kota Tomohon. “Jadi kami baru-baru membahasnya. Hasilnya, pasal yang disangkakan kepada terlapor dalam hal ini Pak Walikota tudak memenuhi unsur pidana Pemilu, dan tidak di tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” terang Steven.
Dia (Steven-red) menambahkan, terkait pemanggilan beberapa anggota DPRD Kota Tomohon juga bukan berarti melakukan kesalahan. “Mereka dipanggil hanya memberikan keterangan. Dan kami sudah mengklarifikasi kejadian itu kepada beberapa anggota DPRD,” tukasnya.
Diketahui, Walikota Tomohon memenuhi panggilan Bawaslu Tomohon terkait dugaan penggunaan fasilitas Negara di Kantor DPRD Tomohon beberapa waktu yang lalu. Jimmy Feidie Eman pun sudah memenuhi panggilan dan mengklarifikasi temuan tersebut pada, Rabu (11/11/2020).(***)