Soal Dana CSR, GSVL: Ada Regulasi dan Manado Hanya Tempat Kantor Cabang

oleh -8 Dilihat
oleh

Manadotempo,Manado-Meskipun UU No 40 tahun 2007 sangat jelas mengatur tentang dasar hukum pemberian CSR (Corporate Social Responsibility) dari sejumlah perusahaan daerah maupun internasional untuk membantu pemerintah daerah dalam pembangunan sosial kemasyaratakan, namun harus diakui bahwa banyak kedudukan perusahaan daerah di kota Manado seperti perbankan nasional maupun swasta serta perusahaan industri lainnya, hanya bersifat kantor cabang.

“Kalau mau dikata bahwa pemkot Manado tidak maksimal dalam memberdayakan dana CSR, itu tidak benar. Yang perlu dicatat bahwa, banyak perusahaan perbankan dan industri di Kota Manado kedudukannya hanya kantor cabang,” jelas Walikota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut.

Ketua P/KB Sinode GMIM ini mengatakan, karena statusnya hanya kantor cabang ikut berdampak pada pengambilan keputusan.

“Ada beberapa regulasi terkait CSR, yang harus mendapatkan persetujuan kantor pusat, karena kewenangan itu bukan pada kantor cabang di kota Manado,” beber Lumentut disela-sela melakukan peninjauan taman kota di kelurahan Dendengan Dalam.

Akibat rumitnya birokrasi yang harus ditempuh, maka harus diakui bahwa sebagian besar pembangunan sarana infrastruktur di kota Manado seperti trotoar dan infrastruktur lainya termasuk bantuan sosial kepada masyarakat bersumber dari APBD Kota Manado dan tidak bersumber dari dana CSR milik perusahaan.

“Berlapis-lapis birokrasi yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan persetujuan kantor pusat,”urai Lumentut yang juga mantan Sekkot Manado ini.(jil)

No More Posts Available.

No more pages to load.