Manadotempo Tomohon
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, S.E.Ak., C.A. menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon di Aula BPKPD Kota Tomohon Rabu 25 November 2020
Dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, narasumber mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Kepala Sub Pengukuran dan Pemetaan Sandar Tutuk Pridawa dan peserta Para Lurah se- Kota Tomohon
Dalam Sambutan Walikota Tomohon mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sudah sejauhmana pencapaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada masing-masing Kelurahan sampai dengan tanggal 24 November 2020
Pajak daerah memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak (taxing power)
Masa jatuh tempo PBB adalah 30 November 2020 sehingga diingatkan kepada seluruh Camat dan Lurah untuk dapat mengevaluasi juga capaian PBB di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah jika menemui kendala-kendala di lapangan.
Walikota Tomohon berharap para lurah dengan dipantau langsung oleh masing-masing Camat untuk dapat menggenjot capaian pajak yang ada sehingga melalui upaya masing-masing dapat berkontribusi kepada pendapatan daerah yang sepenuhnya dipergunakan untuk kepentigan masyarakat juga (redaksi)