Besok, Walikota GSVL dan Ketua APEKSI Jadi Narasumber Webinar SLA Tentang Cipta Kerja

oleh -1808 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado- Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo adanya sebuah portal pelayanan digital terpusat yang memudahkan masyarakat umum berinvestasi lewat Online Single Submission (OSS), Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut  bersama Airin Rachmi Diany Ketua Dewan Pengurus APEKSI (Walikota Tangerang Selatan), H firdaus (Walikota Pekanbaru) menjadi tamu dalam webinar dengan topik pembahasan Service Level Agreement (SLA) Pelayanan Publik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

Demikian dikatakan Kepala Pusat Teknologi dan Informatika Command Center Cerdas (Kapustik C3) Manado, Franky Mocodompis, Senin (30/11/2020). “Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan bekerjasama APEKSI dan Cartenz Group, dilangsungkan, Selasa 1 Desember 2020 sejak pukul 13.00 – 15.30 WIB, tempat Zoom Cloud Meeting. Bisa langsung Registrasi: https://go.apeksi.id/cartenz. Waikota Manado GS Vicky Lumentut juga bersama pada narasumber adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kedeputian Badan Koordinasi Penanaman Modal, Walikota Manado dan Walikota Pekanbaru,” terang FM sapaan akrab Mocodompis.

Baca juga:  5 Anggota BPK RI Dilantik, Gubernur Olly Dondokambey Hadir Berikan Selamat
KAPUSTIK C3 Franky Mocodompis melaporkan kegiatan webinar kepada Walikota GSVL di ruang kerja Walikota.

Lanjut dijelaskan mantan Kabag Humas Pemkot Manado ini, yang hasir di webinar tersebut Akmal Malik Dirjen Otonomia Daerah Kemendagri, Eka Sulistiawaty Kedeputian Pelayanan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Moderator Sri Indah Direktuir Eksekutif APEKSI dan Gito Wahyudi sebagai Provider e-Government Solution Ceo Cartenz Group.

“Memang perlu adanya sebuah kegiatan untuk men-sosialisasikan pentingnya digitalisasi layanan publik guna meningkatkan kepuasan masyarakat kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah. Sehingga tercapai Service Level Agreement (SLA) yang prima dalam hal Pelayanan Publik. Sementara standarisasi SLA Pelayanan Publik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengacuh

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, standar pelayanan haruslah meliputi: prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan serta sarana dan prasarana. Payung hukum terkait pelayanan publik bagi pemerintah sebagai penyelenggara maupun masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Untuk itu, masyarakat berhak menerima pelayanan publik terkait kebutuhannya baik untuk hal yang bersifat administratif maupun kebutuhan lain,” terang FM.

Baca juga:  Layanan Kesehatan Amburadul, Dokter Bedah di RSUD Talaud: Masyarakat Menderita

“Sesuai informasi yang kami peroleh, peserta yang mengikuti webinar ini akan mendapatkan e-sertifikat. SLA komprehensif biasanya akan mencakup unsur-unsur berikut deskripsi layanan, keandalan,

responsiv, prosedur pelaporan, pemantauan kinerja, hukuman dan kendala,” kunci FM.(redaksi)

 

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.