Ketika Wacana Mimbar Pelayanan Ketua P/KB Sinode GMIM Dibatasi

oleh -326 Dilihat
oleh

Manadotempo,Manado-Wacana BPMS GMIM untuk membatasi pelayanan mimbar Ketua Komisi Pria Kaum Bapa Sinode GMIM Pnt. DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH jelang tahapan pencoblosan suara pada pilkada 09 Desember 2020 mendatang, dinilai terlalu berlebihan. Bagi mereka, BPMS GMIM semestinya harus melihat Penatua GSVL Lumentut sebagai kepala daerah dan bukan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 09 Desember 2020 mendatang.

“Ini adalah sebuah kemunduran etika di GMIM jika memang kebijakan ini akan dilaksanakan oleh BPMS,” jelas Sekretaris P/KB Wilayah Manado Sentrum Pnt. Allan Sondakh, SE.

Penatua Allan berpendapat, akibat wacana tersebut, hampir sebagian besar terjadi kontradiksi dalam pelaksanaan sidang majelis jemaat maupun sidang majelis wilayah soal boleh-tidaknya Ketua P/KB Sinode GMIM Penatua GS Vicky Lumentut memimpin ibadah minggu di gedung gereja se rayon kota Manado.

“Ada beberapa kejadian di jemaat, terjadi selisih paham antar sesama pelsus dalam sidang majelis jemaat soal kehadiran Ketua P/KB Sinode GMIM untuk memimpin ibadah. Jemaat lupa bahwa, Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM secara otomatis adalah anggota BPMS GMIM,” kata Sondakh yang juga Ketua P/KB Jemaat GMIM Karmel, Mahakeret Barat.

Baca juga:  DARURAT BANJIR KOTA MANADO, STEVEN DANDEL : KAMI SIAGAKAN 8 POS KESEHATAN DARURAT BAGI PENGUNGSI

Menurut Sondakh, kerena status Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM adalah anggota BPMS GMIM, maka tidak heran jika banyak permintaan memimpin ibadah yang disampaikan oleh jemaat-jemaat se rayon Manado bahkan se GMIM kepada Penatua GS Vicky Lumentut tersebut.

“Tidak perlu kita membawah Penatua GSVL ke ranah politik yang terlalu jauh. Harus kita akui bahwa, semua anggota BPMS yang telah terpilih dalam sidang sinode istimewa adalah orang-orang pilihan Tuhan yang memiliki talenta dan bakat tersendiri termasuk didalamnya Penatua Lumentut,” ujar Sondakh.

Jika kita terlalu jauh menilai pelayanan mimbar Ketua P/KB Sinode GMIM dan dikaitkan dengan momentum pilkada Manado tahun 2020, maka hal ini merupakan langkah mundur bagi GMIM untuk terus menjadi garam dan terang dunia termasuk bersaksi tentang kemulian nama Tuhan Allah.

“Saya berfikir ada banyak teman-teman pelsus yang tidak sependapat jika memang pembatasan pelayanan mimbar itu akan berlaku bagi seorang Penatua GS Vicky Lumentut,” kata Sondakh.

Baca juga:  Bawaslu Sulut Hadiri Pengawasan Pelantikan Kepala Daerah di Kantor Bawaslu RI

Hal yang sama juga disampaikan mantan Ketua Komisi P/KB GMIM Bukit Hermon Drs. Handri Nusantara G. Menurut Handri, semestinya BPMS GMIM tidak terlalu sensitif dalam menilai pelayanan yang dilakukan seorang Ketua P/KB Sinode GMIM tersebut. Karena menurut Handri, permintaan pelayanan ibadah kepada Penatua GS Vicky Lumentut bukan karana kemaunnya sendiri, tapi semua atas permintaan jemaat.

“Kalau sudah melalui permintaan jemaat, saya pastikan itu sudah dibahas dalam sidang majelis jemaat atau rapat BPMJ. Tidak mungkin karena kemauan 1-2 orang di jemaat tersebut. Tidak perlu kita menghalangi komitmen iman seseorang untuk bersaksi,” kata Handri.(jil)

No More Posts Available.

No more pages to load.