Enggan Beber Lewat LSI, AA-RS Rilis Dengan Lembaga Survey Tidak Terdaftar di KPU

oleh -5516 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Ada yang menarik dari survey tandingan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 calon walikota dan wakil walikota, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS).

Begini, tepat dihari yang sama, Rabu (02/12/2020) Pukul 16.00 Wita (jam 4 sore), Lembaga Survey Indo Barometer yang terdaftar di KPU merilis hasil survey bagi calon nomor urut 4 Paula-Harley Menang (PAHAM). Hasilnya, PAHAM menang dengan elektabilitas 39,5 persen, Sementara paslon peringkat kedua 27,3 persen, peringkat ketiga 20,3 persen, dan peringkat terakhir 8,0 persen. Kemudian yang pemilih yang masih merahasiakan pilihan sebesar 2,5 persen, belum memutuskan pilihan 2,3 persen, kemudian tidak tahu 0,3 persen. Ditempat lain, PDI Perjuangan pun merillis hasil surveynya melalui LSI.

Mirisnya penantian masyarakat tidak terpenuhi, pasalnya hasil survey yang dipublikasikan hanya untuk kandidat Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan pasangannya.  Sementara paslon AA-RS yang punya jargon senergi tidak bisa dirillis LSI. Hanya Olly dan Steven dibeber lengkap dengan penjelasann angka-angka persentasi, grafik balok

Belakangan, AA-RS justru mempublikasikan hasil survey melalui lembaga Survey Indonesian Observer yang ternyata tidak memiliki akreditasi sebagaimana penegasan Ketua KPU Manado Jusuf Wowor, Jumat (04/12) Pagi ketika di konfirmasi lewat Telepon terkait lembaga Survey Indonesian Observer, apakah terdaftar di KPU Kota Manado? Wowor menyatakan bahwa di KPU Kota Manado hanya 4 Lembaga Survey yang mendaftar yakni,

Baca juga:  Gubernur Olly dan Ibu Rita Nyoblos di TPS 2 Bumber, Imbau Jaga Keharmonisan dan Keamanan

1. Indo Barometer

2. Jaringan suara indo

3.Poltraking Indonesia

4. KCI LSI

“Sepertinya Lembaga Survey Indonesian Observer tidak mendaftar di KPU Manado,” beber Wowor.

Menurut dia, akreditasi harus dimiliki lembaga survei sebelum mempublikasikan temuannya. ”Supaya tidak ada disinformasi, tidak akurat, dan tidak bertanggung jawab,” ujar Wowor

Menariknya, ketika ditanya mengenai beberapa lembaga yang sudah merilis hasil survey kandidat Pilkada 2020 di Kota Manado namun belum mendaftarkan diri, Wowor tidak bisa memastikan tindakan KPU. Sebab menututnya, itu sudah jadi fenomena saat ini.

“Kami hanya bisa menjadi pihak yang menerima pendaftaran. Peraturan ini ada di PKPU No 8 Tahun 2017. Semua syarat ada di situ. Cukup banyak. Semua pihak bisa membaca,” terang Wowor.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Manado Marwan Kawinda menyayangkan ada lembaga survei yang tidak mendaftarkan diri.

”Seharusnya Lembaga-lembaga survey tersebut mendaftarkan diri di KPU supaya lebih jelas,”ujarnya

Ketika ditanya mengenai pelanggaran dan sanksi, dirinya mengatakan, akan ada teguran yang dilayangkan. ”Sanksi berupaya teguran dan peringatan,” kata Marwan, sembari menambahkan bahwa pihaknya juga akan merekomendasikan saksinya ke KPU kota Manado.

Baca juga:  Caroll Senduk dan Sendy Rumajar Unggul di Hitung Cepat Pilkada Kota Tomohon 2024

Menurut dia, lembaga survei nasional dan internasional bila ingin melakukan survei pada Pilkada Manado, otomatis harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi. ”Lembaga selevel Nielsen saja tetap harus daftar,” ucap Marwan.

Sebelumnya, lembaga survei Indobarometer merilis hasil poling elektabilitas paslon cawali dan cawawali pada Rabu (2/12) Kemudian. Tidak mau kalah,  Kamis (3/12) survey tandingan dari Indonesian Observer merilis data hasil survei terkait Pilkada Kota Manado, yang diketahui Indonesian Observer ternyata tidak terdaftar di KPU Manado.(redaksi)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.