Manadotempo, Manado-Rentetan temuan dalam proses pleno di kecamatan kembali terbuka secara terang benderang. Kali ini, ditemukan warga yang memberikan hak pilih dengan hanya menggunakan surat keterangan yang sebenarnya hanya untuk digunakan hak pilihnya pada pemilihan calon gubernur namun ikut memilih calon walikota dan wakil walikota manado.
Untuk membuktikan itu, menurut Kuasa hukum Paslon Paham, Percy Lontoh
pihak saksi paslon dan tim kuasa hukum paslon nomor urut 4 meminta harusnya membuka absensi pemilih, tapi PPK tidak mau membuka absen itu dalam rapat pleno.
“Jika memang pemilihnya benar kenapa PPK harus takut membuka absensi itu. Kan selesai ketika membuka absensi itu, ok jelas lanjut clear, ok jelas lanjut clear. Kan begitu,” ungkap tim kuasa hokum paslon nomor urut 4.
Lanjutnya, kendalanya ini mereka (PPK) tidak mau membuka absensi pemilih tambahan yakni dalam format A4 yang menggunakan KTP dan A5 dengan pake surat pindah dari PPK.
“Nah yang A5 ini kan bisa saja pegawai pemprov tapi warga luar kota manado atau KTP minahasa yang mengurus surat pindah untuk memilih A5 di manado, yang sebenarnya mereka (A5) hanya boleh memilih gubernur tidak bisa Walikota. Sementara banyak kasus seperti itu terjadi tapi sayangnya KPPS tidak perhatikan itu, mereka justru langsung serahkan dua kertas suara yakni Gubernur dan Walikota.
Nah itu yang menjadi permasalah, contoh kasus yang terjadi di tanjung batu dan ada sekitar berapa tps yang terjadi seperti tps 9 dan 10,” beber kuasa Hukum no mor urut 4.
Dan lebih bahayanya warga pemilih di pemilihan umum 9 desember 2020 untuk walikota manado justru bukan KTP Manado dan bukan masyarakat yang tinggal di lingkungan setempat. Itu yang menajdi perdebatan dalam pleno.
“Paslon nomor 4 melalui saksi, kita tidak masalahkan soal hasil sekarang, tapi bagaimana proses sehingga mendapatkan hasil pemilihan itu yang kami permasalahkan. Apakah pemilih A5 A4 berhak tidak memilih itu yang kami masalahkan. Kalau siapa yang menang baik paslon nomor 1 dan 2 dan 3 itu bukan persoalan. Tapi apakah pemilihan tambahan ini bisa memilih Walikota,” terang tim kuasa hokum. (redaksi)