Bawaslu Manado: Tunda Pengesahan Perolehan Suara !

oleh -10 Dilihat
oleh

Manadotempi, Manado-Rekapitulasi suara kecamatan terakhir (Malalayang) pada rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Rabu (16/12/2020) akhirnya membuka semua kejanggalan proses pemilihan Walikota Manado di 9 Desember 2020.

Faktanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun ikut menyarankan untuk tunda pengesahannya.

Hal ini disampaikan Taufik Bilfaqih setelah menemukan adanya ketidak-cocokan pengguna hak pilih yang menggunakan KTP pada pemilihan Gubernur dan Walikota. Koordinator Divisi Pengawasan tersebut meminta KPU untuk mengoreksi data yang dimaksud.

“Kita ketahui bersama, pemilih yang menggunakan eKTP, harus sesuai antara pemilihan gubernur dan walikota. Mereka pasti dapat dua surat suara. Namun, mengapa jumlahnya tidak sesuai? Maka KPU harus menelusuri, di kecamatan manakah yang bermasalah? Baru kita sahkan.” tegas Taufik.

Pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah mereka yang menggunakan eKTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Saat pemungutan suara, mereka menggunakan hak pilih pada jam 12 siang. Hak mereka memilih gubernur dan walikota, sehingga itu pengguna hak pilih tersebut harus sama. “Kok bisa beda, jumlah pengguna hak pilih gubernur dan walikota pada kategori pemilih tambahan ini? KPU harus pertanggung jawabkan hal tersebut dengan menelusurinya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).” ungkap Bilfaqih.

Sementara itu, Heard Runtuwene, Koordiv. SDM yang ikut mengawasi, meminta KPU untuk mempertegas data pemilih pindahan dengan mencocokkan form A.5. “Kami butuh informasi dan data pemilih yang menggunakan form A.5. Ini penting untuk menjadi evaluasi pemilih kedepan.” Tegasnya.

Rapat akhirnya ditunda hingga besok, Kamis (17/12), pukul 09.0p Wita, masih di Peninsula Hotel Kota Manado. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.