Manadotempo, Manado- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado hari ini memproses dugaan pelanggaran pungut hitung dan prosedur rapat rekapitulasi tingkat kecamatan diajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Meski saat ini pleno tingkat Kota telah berakhir, namun masih terdapat masalah yang perlu diselesaikan sebagai bentuk penanganan pelanggaran.
Terkonfirmasi, hari ini Sabtu (19/12), Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Manado memanggil 7 orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Sario, Kecamatan Sario. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan adanya masalah selisih hitungan yang ditemukan saat pleno Kota Manado.
Selain itu, terdapat pula masalah buka kotak suara tidak sesuai prosedur saat pleno kecamatan Malalayang. Akhirnya Bawaslu memanggil saksi pelapor, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Malalayang.
Demikian pula kisruh di kecamatan Mapanget yang membuat saksi merasa dirugikan, dan akhirnya berujung pada laporan adanya dugaan pelanggaran oleh PPK kecamatan tersebut. “Untuk semua ini, Kami pastikan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Koordiv. HP3S, Marwan Kawinda.
Menurut Ketua Bawaslu Manado tersebut, semua penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran, pasti mendapat ganjaran sebagaimana yang diatur Undang-undang. “Biar pleno sudah selesai, tetap saja Kita harus memproses penanganan pelanggaran. Ini sebagai evaluasi untuk bekerja sebagai penyelenggara harus profesional.” Tegasnya. (*)