Manadotempo, Manado- Paslon nomor urut 4 di Pilkada serentak 2020 Manado, Paula-Harley Menang (PAHAM) secara resmi mengajukan gugatan terhadap KPU Manado melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui setelah MK melalui website resminya, pada Senin (21/12/2020) pukul 22.40 WIB, mencatat adanya pengajuan dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Manado Tahun 2020.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima MK pada pukul 22.26 WIB itu, diketahui bahwa PAHAM memberikan kuasa kepada tujuh orang Advokat dan Konsultan Hukum terkait gugatan ini.
Tujuh orang tersebut adalah Percy Lontoh SH, Stenly TM Lontoh SH, Felix Paul Manusu SH, Imanuel A Rariwu SH, Gelendy M Lumingkewas SH, MH, Firman Mustika SH, MH, dan Eden Tumiwa SH.
Dari dokumen itu juga diketahui bahwa ada lima Pokok Permohonan PAHAM ke MK. Pertama terkait tata cara dan prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara di 979 TPS yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tata cara dan prosedur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Manado yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Permohonan PAHAM menilai adalah Pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Terakhir, pelanggaran masa kampanye.
Pada Bab Petitum permohonan itu, tercantum bahwa Pemohon (PAHAM) memohon MK menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Manado Nomor 722/PL.02.6/Kpt/7171/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Manado tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020, pukul 13.00 Wita.
Pemohon juga memohon MK membatalkan formulir Model D Hasil Kota-KWK, formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Mapanget.
PAHAM juga memohon MK memerintahkan KPU Manado untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Malalayang dan Mapanget.
Sementara Jubir MK Fajar Laksono mengatakan saat ini proses registrasi dari pendaftaran gugatan belum dilakukan. Proses tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2021.
“Serentak sesuai tahapan, registrasi pada 18 Januari 2021,” ujar Fajar, Senin 28 Desember 2020.
MK telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.
TAHAP DAN JADWAL
PERSIDANGAN
Permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020.
Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas. Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.
Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.
Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.
Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.
Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.
Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.
(*/inot)