Manadotempo, Manado-Akhir-akhit ini ramai beredar sebuah vidio di sosial media, baik di facebook, grup whatsaap, wa storry dan ig storry, sebuah vidio perempuan tanpa busana di jalanan.
Terlepas apakah si perempuan itu mengalami gangguan mental atau tidak pada prinsipnya, Ketua PSI Manado Bro Stevi Mait mengingatkan, kita sebagai manusia tentu harus mengedepankan Humanisme yang mengutamakan perikamanusiaan.
“Dari sudut pandang hukum yang merekam dan menyebarkan bisa terjerat UU No. 4 Tahun 2008 tentang pornografi karena, di dalam pasal 4 ayat (1) dalam uu ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak,” ungkapnya.
“Ancaman hukumnya ada di dalam pasal 29 yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 Tahun. Tidak hanya merekam dan menyebarkan yg mengunduh atau mempertontonkan pun ada ancaman pidananya. Tapi jangan sampai kita menaati suatu UU atau aturan hanya krna takut ancaman pidananya melainkan kita harus mengerti dan paham ada tujuan yang baik dari dibuatnya aturan tersebut,” tambah Mait.
Disatu sisi, Mait memaklumi, ada kemungkinan yang merekam mempunyai niat baik untuk membantu menginfokan kepada pemerintah atau instansi terkait agar supaya boleh dapat di tangani secepatnya. Tapi lanjutnya, ketika vidio ini di publikasikan di ruang publik seperti sosial media yang tadinya niat baik ini hanya menimbulkan kerugian tentunya bully terhadap yang bersangkutan katena diduga telah mejatuhkan harkat dan martabat seorang perempuan dan juga keluarga perempuan tersebut.
“Kita tahu pengguna sosial media saat ini lebih dominan kaum milenial atau anak di bawah umur yang tentunya vidio seperti ini sangat tidak pantas untuk untuk di akses oleh mereka. Saya mengharapkan dan mengajak agar kita semua lebih bijak lagi menggunakan sosial media, adapun di kemudian hari kita menemukan kejadian seperti ini mari infokan kepada pihak atau instansi terkait tanpa harus merekam dan menyebarluaskan ke ruang publik. Ini perlu kerja sama yang baik antar masyarakat untuk sadar dan lebih Humanis lagi menyikapi hal-hal seperti ini,” ungkap Reyner Timothy Danielt, SH Koord Direktorat Hukum DPD PSI Manado.

Senada, sebaiknya kejadian-kejadian seperti ini tidak perlu direkam, apalagi disebarkan. “Saya Pribadi menyesalkan yang merekam dan mengshare via Medsos apapun itu. Mari torang menghormati apalagi perempuan yang Perlu untuk dilindungi. Jaga kehormatan perempuan sebagai mana kita menghargai Ibu kita maupun saudara kita perempuan,” ujarSis Junita Manangkot Sekretaris DPD PSI Manadi sembari menghaturkan terima kasih untuk warga yang dalam Video berupaya memberikan pakaian bagi perempuan yang viral itu.
“Penting Partai utk turun hadir ditengah rakyat dlm situasi bukan hanya momentum politik semata untuk sama sama menjaga stabilitas bermasyarakat. Mati torang Sama sama belajar dengan saling memberi edukasi bijak dalam bermedsos,” tutup Mait memastikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait Dinas Sosial Kota Manado.(redaksi)