Korupsi Dana Banjir Manado, Giliran PPK Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -29 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Manado pada persidangan Senin, tanggal 18 Januari 2021 telah membacakan Putusan pidana/vonis terhadap terdakwa FENCE DOLFIANUS SALINDEHO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ini terkait bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014, dan terdakwa dijatuhi 7 tahun penjara denda sebesar Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Vonis majelis hakim tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa SAOR SIMORANGKIR yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Dijelaskan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah secara sah bersama sama dengan terdakwa MAXMILIAN (Mantan Kaban BPBD dihukum 6 thn ), terdakwa IR. YENY (rekanan/direktur utama PT. Kogas dihukum 8 tahun dan terdakwa IR. AGUS (rekanan/direktur operasional PT.Kogas dihukum 7 tahun ) karena dinilai telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan pasca Banjir Manado Tahun 2014 yang merugikan negara sekitar Rp.6.3 Milyar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutmya majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum nya untuk berpikir pikir selama 1 minggu untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manado MARYONO,SH.MH. sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa karena terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman dlm perkara lain.

Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di kota Manado terlebih lebih korupsi terhadap bantuan utk orang yg sedang mengalami musibah bencana alam.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.