Manadotempo Tomohon.
Berdasarkan surat keputusan nomor : 35 / TL.02.7-Kpt / 7173 / KOTA / 1 / 2021 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tomohon terpilih pada pemilihan tahun 2020. Dan di langsungkan dengan Berita Acara KPUD Kota Tomohon nomor : 07 / PL.02.7-BA / 7173 / KOTA / 1 / 2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tomohon terpilih pada pemilihan tahun 2020.
Berdasarkan surat keputusan dan berita acara tersebut maka pasangan Caroll Senduk dan Wenny Lumentut yang di usung oleh pasangan PDIP tersebut Resmi ditetapkan sebagai kepala daerah baru Kota Tomohon, di sela penyerahan Berita Acara Penetapan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut bersama komisioner, di Hotel Emitta, Kota Tomohon, Kamis (21/1) sekira Pukul 17.00 WITA.
Sementara itu ketua KPU Tomohon Harianto Lasut saat membacakan keputusan terebut mengatakan keputusan ini berlaku sejak keputusan di tetapkan.
“Dengan ini saya menetapkan Pasangan Calon Terpilih Caroll Senduk-Wenny Lumentut sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Terpilih, dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, dengan perolehan suara 43.611 suara, keputusan ini diberlakukan sejak ditetapkan,” ujarnya .
Berita Acara Penetapan ini juga nantinya akan diserahkan kepada partai politik, partai pengusul, Bawaslu dan sebagai arsip KPU Kota Tomohon,” tukasnya. (Cim)