MK Lanjutkan Perkara Pilwako Manado: 9 Februari 2021 Agenda Pengesahan Alat Bukti

oleh
Tim kuasa hukum PAHAM Mercy Lontoh dalam persidangan MK terkait perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado 2020 menguraikan dalil dalil keberatan.

Manadotempo, Manado-Sidang perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado Tahun 2020 dengan nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jumat (29/01/2021) telah digelar.

Sidang pemeriksanaan pendahuluan terkait materi yang disengketakan pemohon Calon Walikota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Wakil Walikota Harley Mangindaan dipimpin Hakim MKRI, Manahan MP Sitompul,
Arief Hidayat, Saldi Isra.

Diketahui, pemeriksanaan pendahuluani merupakan sidang sebelum memeriksa pokok perkara. Dalam sidang pertama ini MK mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh panel atau pleno dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang terbuka untuk umum.

Pokok perkara yang diajukan pemohon melalui tim hukum Paula-Harley Menang (PAHAM) di sidang MKRI tersebut diketahui berjumlah 22 dalil-dalil keberatan antara lainya adalah money politik yang disertai dengan rekaman video dan laporan-laporan PAHAM terkait dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti Bawaslu Manado.

Usai mendengarkan pemohon tim kuasa hukum PAHAM Percy Lontoh SH, Hakim Manahan Sitompul mengatakan perselisihan hasil pemilihan walikota manado tahun 2020 nomor perkara 114/PHP.KOT-XIX/2021, Jumat, 29 Januari 2021, mulai P1 hingga P22 kecuali yang dicoret karena tidak disertai bukti, disahkan.

“Perkara 114 Manado p1 hingga p22, kecuali yang dicoret, disahkan,” terang Sitompul sembali mengetok palu sidang di live streaming sidang MKRI.

Ditegaskan Sitompul, perkara Pilwako Manado dilakukan penundaan sidang dan pihak terkait sebagai undangan resmi hadir dalam sidang pada, Selasa (09/02/2021).

“Untuk itu buktinya diserahkan sebelum hari siding, untuk verifikasi dan sterilisasi.
Pada sidang tanggal 9 Februari 2021 adalah agenda mendengar jawaban pemohon terkait dan bawaslu dan pengesahan alat bukti,” ungkap Sitompul. (redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.