Manadotempo, Manado-Peraturan Walikota Manado Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona Virus Disease 2019 di Kota Manado mulai dipertegas.
Adalah perangkat Daerah dalam melaksanakan penerapan sebagaimana dalam Perwal tersebut berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Daerah, dan Forkopimda Kecamatan telah menyisir lokasi-lokasi usaha di kota manado.

Tidak main-main, patroli yudici yang dilakukan di lokasi tempat-tempat usaha langsung ditindak ditempat ketika tidak mentaati Perwal 24/2020 tersebut.
“Perwal nomor 20 tahun 2020 telah disosialisasikan terlebih dahulu mulai
Jam Tutup usaha pada pukul 20.00 wita. Dan jika pengunjung ada yang menghalangi pelaksanaan tugas dari gugus tugas kota manado, langsung diamankan ke Polresta Manado. Pesan ini juga agar ada perhatian dari masyarakat umum agar mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Kasat Pol PP Manado melalui Victor Karundeng SE Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol- PP disela-sela patroli, Minggu Malam (31/01/2021) di Kawasan Mega mas, RM Rajawali ( kali Mas).

Dijelaskanya, jika dilapangan didapati juga tempat usaha masih buka di atas jam 20.00 malam, pengunjung dan pelaku usaha akan langsung di rapid tes, dan kalau ada yang reaktif langsung dibawah dan diamankan ke rumah singgah,” tambah Karundeng.
Untuk patroli malam minggu jumlah di rapid 21 orang dan hasilnya 6 reaktif.
“Langsung dibawah ke rumah singgah,” tegasnya.
Dengan demikian dalam upaya percepatan penanganan covid-19 di Kota Manado, Walikota Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA, menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) dan dipastikan akan dijalankan ketat.
Untuk diketahui, penjelasan Perwal Manado tersebut adalah, dalam melaksanakan ketentuan dalam Diktum kedua angka 6 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penerapan Disiplin dan penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado.
Pada Pasal 7, Perorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dikenakan Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tenulis, Kerja Sosial dan denda administratif paling banyak Rp.100.000. (seratus ribu rupiah).
Sedangkan untuk Pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda admimstratif paling banyak Rp.500.000.( lima ratus ribu rupiah) penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Untuk penerapan Sanksi administratif sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.(redaksi)