ManadoTempo Tomohon.
Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana Sekdakot Tomohon Royke M Tangkawarouw ST MSi, menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah, maka laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan Anggaran.
hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisa terhadap pengukuran kinerja setiap aparatur negara.
” Untuk penilaian Tahun 2020 ini pemasukannya baling lambat 31 maret 2021, namun pemkot Tomohon akan berupaya pada bulan ini sudah selesai dan akan dimasukan ke Menpan RB untuk di periksa dan di beri nilai, sedangkan Untuk tahun lalu pemkot Tomohon Mendapat predikat B dengan nilai 62,99 persen, sedangkan Tahun ini kami berupaya agar lebih baik lagi untuk mendapat Predikat lebih di atas dari Tahun lalu” kata Tangkawarow.
Tangkawarow berharap peran serta dari aparatur Sipil sangat penting, sebab itu yang harus diperhatikan adalah Konsistensi antara Perencanaan RPJMD/RENSTRA/RKPD, penganggaran (APBD/APBDP) serta capaian kinerja yabg dilaporkan dalam laporan kinerja pemerintah, kedepanya akan mulai di terapkan E-SAKIP sehingga LKIP PD maupun LAKIP Kota Tomohon akan semakin baik. (Cim)