Vonis Penjara dan Denda Koruptor Dana Banjir 2014 Manado Ditambah

oleh -20 Dilihat
oleh
Warga korban banjir kita Manado 2014 terlihat tertunduk melihat kondisi air yang naik begitu cepat menenggelamkan rumah.(istimewah)

Manadotempo, Manado-Tidak ada ampun bagi pelaku korupsi dana banjir 2014 kota Manado.

Menyusul, Pengadilan Tinggi (PN) Manado terhadap putusan sebelumnya kembali merilis dengan menambah masing masing satu tahun penjara dan denda serta berpeluang sita aset bagi terdakwa.

Kondisi banjir bandang tahun 2014 tepat di depan kantor Walikota Manado, Sulut.

Faktanya, tertanggal 4 Pebruari 2021 Pengadilan Tipikor Manado telah memberikan Putusan pidana/vonis terhadap terdakwa IR. Yenni Siti Rostiani dan IR. Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan pada proyek bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014 dengan memperberat hukuman masing masing terdakwa ditambah 1 tahun penjara.

Dimana sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado tetdakwa IR. Yenni Siti Rostiani dihukum selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000 subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.6.355.765.517, yang apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,’ Maka Oleh Pengadilan Tinggi Manado hukuman tersebut diperberat menjadi 9 (sembilan) tahun penjara ditambah denda menjadi Rp. 400.000 subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.

Demikian juga terhadap terdakwa IR. Agus Yugo Handoyo yg semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum selama 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp.400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Mereka terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dgn terdakwa Maxmilian Tatahede (ex.Kaban BPBD Manado) di vonis 6 tahun penjara dan terdakwa IR. Fence Salendeho (PPK) dalam proses banding sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono S.H., MH. telah mengapresiasi dan menyatakan puas karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain.

“Saya berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di kota Manado terlebih lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” ungkap Maryono.

Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa IR. Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa IR. Maximilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.(*/redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.