Manadotempo, Bitung-Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan terhadap tersangka AGT alias Andrias George Tirayoh selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung, Rabu (24/02/2021).
Dia tersangkut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung TA. 2019
Penahanan tersebut diketahui berdasarkan Sprint Penahanan No: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021.
Tersangka pun dititipkan di Rutan Polres Bitung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bitung tersebut di tetapkan sebagai tersangka sudah diumumkan langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Bitung Frenkie Son SH MH kepada sejumlah media di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Kamis (21/01/2021) lalu.
“Kami menetapkan AT sebagai tersangka kasus korupsi. Diduga melanggar Pasal 12 huruf (i) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Tindakan Pidana Korupsi,” ujar Kajari.
Dia menjelaskan, Tirayoh diduga melanggar mekanisme pengadaan barang, baik itu langsung maupun tidak langsung di dinas yang dipimpinnya.
“Pasal 21 itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” jelasnya.
Jadi menurutnya, dalam pasal tersebut menjelaskan tidak harus ada kerugian negara.
Kajari juga membenarkan, pengadaan itu di antaranya soal jasa makloon baju Ketua TP PKK Bitung di 2019.
“Soal pengadaan itu sudah ada aturannya, tapi dari hasil penyidikan tersangka melakukan sendiri semua jasa pengadaan. Baik itu langsung maupun tidak langsung tanpa mengikuti ketentuan,” paparnya.
Terkait kemungkinan ada tambahan tersangka, Kajari belum memberikan bocoran. Dia juga menjelaskan tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Tirayoh ketika dikonfirmasi mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang ada.
“Saya menghormati proses hukum,” singkatannya lalu. (redaksi)