Manado Tempo Minahasa, – Rapat dengar pendapat antara Dinas terkait serta warga yang menolak maupun yang mendukung pihak perusahaan pengembang di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa, Rabu (28/4/2021) berlangsung seru.
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE saat memimpin rapat mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan pihak pengembang telah memiliki perijinan untuk melakukan pengembangan dan dipersilahkan untuk melanjutkan perkerjaan pengembangan perumahan di Desa Sea.
”Pihak DPRD tidak bisa menghambat pembangunan mengingat pihak pengembang telah memiliki perijinan yang di butuhkan yang bisa meningkatkan perekonomian warga desa seperti penyerapan tenaga kerja dan ketambahan pajak bagi pemerintah,” jelas kandou
Kandouw berharap pihak pengembang untuk tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perijinan yang ada.
”Laksanakan pekerjaan sesuai dengan perijinan serta memperhatikan saluran drainase dan daerah resapan guna menghindari ancaman bencana di wilayah tersebut,” ujarnya (syaifudin)