URC Totosik Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Teman Sendiri

oleh -155 Dilihat
oleh

Manadotempo Tomohon.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/44/VI/RES.7.4/2021 tanggal 21 Juni 2021, Team URC Totosik mengamankan pelaku Penganiayaan di Tempat kejadian perkara (TKP) kelurahan Kolongan Lingkungan 8 kelurahan Tomohon tengah.

Sedangkan kronologis kejadian yaitu Pada hari Hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira jam 10.30 Wita korban IR alias Farly (21) warga kolongan jaga 1 mendatangi rumah Pelaku Si alias Sonny (42) warga kolongan lingkungan 8, selanjutnya Korban langsung menanyakan kepada Pelaku dengan mengatakan bahwa Pelaku sudah memotong kaca yang kurang untuk Proyek yang ada di Desa Lembean Kab. Minahasa Utara namun Pelaku hanya diam. Korban kemudian menanyakan kembali kalau kaca sudah dipotong Pelaku, karena apabila Boy datang korban sudah langsung pergi ke tempat kerja.

Selanjutnya Pelaku dan Korban beradu mulut yang berujung  pelaku langsung memukul dengan kepalan tangan sebanyak dua kali ke bagian kepala dan Bagian Bibir bawah korban sehingga bibir korban mengeluarkan darah.

Baca juga:  Hadiri Ibadah dan Temu Komisi P/KB se-Rayon Tomohon, PJs Walikota Sampaikan Beberapa Hal

Atas peristiwa tersebut, korban langsung menuju ke Mapolsek Tomohon Tengah dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

Saat ini pelaku suda diamankan di mapolsek Tomohon Tengah untuk diminta keterangan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya. (Oby)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.