Manadotempo Tomohon.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik milik polres Tomohon mengamankan dua pelaku pengeroyokan di Kelurahan Woloan Satu Utara, Lingkungan 4 Kecamatan Tomohon Barat, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 wita di rumahnya masing masing.
Dua lelaki Woloan tersebut yakni SP alias Stanly (35), warga Woloan Dua dan VP alias Vian (29), warga yang sama, setelah menganiaya Rivandi Emor (19), warga Woloan satu utara lingkungan 5.
Aipda Yanny Watung saat dikonfirmasi mengatakan, dari pengakuan korban, dirinya dianiaya kedua tersangka setelah sebelumnya hendak melerai perkelahian antara para tersangka dengan temannya di satu acara yang di laksanakan di salah satu tempat wisata yang ada di kelurahan woloan 1 utara tersebut.
Sementara itu, dari pengakuan kedua tersangka, saat itu mereka sudah pulang ke rumah dari pernikahan saudara mereka di Welu. Ketika akan istirahat, kami mendapat kabar jika korban sudah membuat keributan di acara tersebut.
“saat mendapat laporan tersebut, Kami langsung datang dan mencari tersangka dan berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan” jelasnya karim.
Setelah menangkap dua orang tersebut kami langsung membawa ke mako polres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Oby)