Manado Tempo, MINSEL-Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) minuman keras (Miras) ilegal jenis Cat Tikus (CT) sebanyak 9,124 liter, Rabu (30/6) pagi tadi. Kegiatan pemusnahan Babuk Miras ilegal yang dipusatkan di halaman belakang kantor Mapolres Minsel, disaksikan oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK melalui Kasat Narkoba AKP Denny Tampenawas S.Sos menjelaskan Miras ilegal jenis CT berjumlah 9,124 yang dimusnahkan, merupakan hasil tangkapan oleh anggota kepolisian resort Minsel, dalam enam (6) perkara pidana penyelundupan Miras ilegal. “Total 9,124 liter, merupakan akumulasi dari enam (6) kasus. Pemusnahan Babuk Miras, berdasarkan surat ijin yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Amurang,” jelas Tampenawas.
Sementara itu Wakil Bupati Minsel Petra Yanni Rembang memberi apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Minsel dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Miras ilegal di wilayah Kabupaten Minsel. “Menjual Miras ilegal adalah perbuatan melawan hukum, sehingga harus penindakan oleh aparat yang berwenang,” ujar Wabup.
Wabup berjanji untuk segera mencarikan solusi, agar produksi cap tikus akan berlanjut terus, bisa mendapatkan nilai tambah ekonomi masyarakat, hanya saja pemanfaatannya harus diatur.
“Misalnya saat ada terjadi pandemi COVID-19, sehingga sangat memungkinkan hasil produksi cap tikus bisa dimanfaatkan untuk pembuatan hand sanitizer. Intinya pemanfaatannya harus yang positif,” pungkasnya.(AP).