Wilayah Kota Tomohon Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

oleh -9 Dilihat
oleh

Manado Tempo, Tomohon-Kasus positif covid-19 di wilayah Sulut kini bergerak naik, tak heran pemerintah langsung mengeluarkan penegasan agar Protokol Kesehatan Covid-19 wajib dijalankan untuk menekan penyebarannya.

Tidak ketinggalan, langkah tegas juga diambil Walikota Tomohon dengan menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditujukan bagi masyarakan melalui seluruh camat, lurah dan Pimpinan Umat Beragama di Kota Tomohon.

Acuanya, berdasarkan Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.
Dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara, serta mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tomohon.

Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

2.Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.

3.Point 6 pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yaitu Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita, jam operasionalnya dirubah menjadi pukul 20.00 Wita sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

4.Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.

5.Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.

6.Dihimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.

7.Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

8.Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.

Demikian makkumat Walikota CAROLL J.A.SENDUK,SH agar busa diterapkan dan dijalankan warga masyarakat kota Tomohon dan pendatang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.